TANJUNG, metro7.co.id – Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengawali penanaman pohon simbolis dikawasan Kelurahan Mabu un RT.01 Gunung Batu Kecamatan Murung Pudak.

Kegiatan penanaman pohon Jum,at pagi (04/12/2020) ini dalam rangka hari jadi ke-55 Kabupaten Tabalong melibatkan 125 orang peserta yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, K P H, Perusahaan PT.Adaro Indonesia, PT.Tanjung Power Indonesia, PT.M S W, Organisasi Pramuka, Kelurahan Mabu un, dan Kelurahan Belimbing.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong, Rowi Rawatianice mengatakan, dalam kegiatan ini sebanyak 700 pohon jenis angsana yang akan ditanam tersebar dipinggir kanan kiri jalan.

Tujuan penanaman pohon ini adalah yang pertama untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan di Kabupaten Tabalong, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan.

Bupati Tabalong, H.Anang Syakhfiani mengatakan kegiatan ini ia pandang sangat penting, apalagi secara konsisten mulai tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Tabalong telah melakukab Genta Si Hijau, atau Gerakan Tabalong Mewujudkan Tabalong Bersih dan Hijau.

Orang sering mengkaitkan tingkat peradaban dengan budaya, tetapi sayangnya budaya yang dimaksud disini hanya dikaitkan dengan seni dan sebagainya. Padahal yang namanya budaya dalam arti luas.

“Jadi kalau kita masih membuang sampah sembarangan, maka kota kita akan menjadi kotor, belum banyak dilakukan penanaman pohon, gersang, kering krontang, apalagi kalau masih banyak jamban, itu menunjukan bahwa tingkat peradaban daerah itu masih belum tinggi,” katanya.

Syukurnya sebutnya kabupaten Tabalong telah memperoleh penghargaan Open Defecation Free (ODF), sehingga sudah tidak ada lagi orang yang membuang air besar sembarangan.

“Dari segi kebersihan Tabalong sudah relatif bagus, tetapi dari segi hijau kita masih kurang,” katanya.

Aksi penanaman pohon perlu diteruskan terutama untuk jenis pohon angsana dan mahoni.

Kegiatan aksi penanaman pohon perlu dukungan semua pihak, baik pihak perusahaan dan KPH. ***