TANJUNG, metro7.co.id – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Polres HSU, Unit Reskrim Polsek Kelua dan Anggota Polsek Banua Lawas lakukan penangkapan terhadap pelaku Curat seorang laki-laki berinisial MR(49) warga Desa Purai Kecamatan Banua Lawas di depan Pasar Kelua Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Minggu (15/11).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan MR(49) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kronologi penangkapan pelaku bermula adanya laporan di Polsek Kelua mengenai kejadian pencurian Handphone yang terjadi di Depan pasar Kelua Kelua, kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor memarkirkan mobilnya di depan Pasar.

Setelah itu pelapor beserta istrinya turun dari mobinya untuk pergi belanja dengan meninggalkan handphone didalam mobilnya. Saat kembali dari belanja pelapor mendapati kunci pintu mobilnya pada bagian sebelah kanan sudah rusak dan sudah tidak tertutup lagi, dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena mengalami kerugian sebesar Rp. 2.050.000,-.

Hasil penyelidikan, dan setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari beberapa saksi dilapangan, akhirnya pelaku ditangkap saat berada di sebuah Rumah di Desa Purai Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 bah Handphone warna Merah, 1 buah kotak Handphone, 1 Buah Obeng, 1 buah baju motif garis kotak warna biru, 1 buah Sepeda Motor Honda Beat Street Warna putih dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut. *