TANJUNG – Bertujuan dapat berperan membangun suasana yang kondusif, maka etika bersosial media untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tabalong semakin ketat. Kali ini, pemerintah setempat kembali mengeluarkan surat edaran terkait penyebarluasan informasi terkait wabah corona atau covid-19 dan netralitas dalam menghadapi pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.

Diantara isi surat edaran yang ditandatangani Bupati H Anang Syakhfiani pada Jumat (20/3/2020) menyebut agar ASN Tabalong menggunakan sarana media sosial secara bijaksana terlebih terkait informasi wabah covid-19 atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan salah satu tujuan surat edaran untuk meniadakan berita dan informasi hoax dari ASN.

Hal ini menurutnya penting, apalagi terkait penyebaran virus corona agar tidak menambah panik masyarakat.

Jika ada informasi berkaitan dengan penyebaran virus corona atau ada warga masyarakat yang terindikasi terkena, maka diarahkan atau disampaikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona yang dipimpin Sekda Tabalong, atau langsung ke Posko di Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat.

Bupati Anang juga memastikan bakal ada sanksi tegas bila terdapat ASN Tabalong tidak mematuhi aturan dalam surat edaran yang dikeluarkannya.

“Saya pastikan ada sanksi bagi ASN yang melanggar, bagaimana bentuk sanksinya disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk ASN,” tegasnya kepada wartawan. (metro7)