TANJUNG, metro7.co.id – Seorang Ibu muda berinisial GL alias Mia (23) warga kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap Petugas Gabungan Satresnarkoba dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong di pinggir jalan Trans Kalsel – Kaltim, Desa Kasiau RT 05, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (19/04) malam.

Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah plastik warna putih yang berisi 6 kantong plastik klip diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu dengan berat total 28,29 gram, 2 buah timbangan digital berbagai macam warna, 1 buah toples warna hitam yang berisi 4 pack plastik klip, 2 lembar plastik warna hitam, 2 buah hp berbagai macam merek, 1 buah tas punggung warna hitam dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/04) pagi membenarkan petugas gabungan berhasil menangkap pelaku yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Dijelaskan Otto, saat petugas ingin memeriksa barang bawaannya pelaku menolak bahkan menarik tas miliknya.

” Lalu petugas Polwan melakukan pemeriksaan dan penggedahan dan ternyata didalam tas pelaku ditemukan 1 buah plastik warna putih yang berisi 6 kantong plastik klip diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu dengan berat total 28,29 gram, beserta barang bukti lainnya,” papar Otto.

Ditambahkan Otto, setelah ditemukan barang bukti, akhirnya pelaku mengaku bahwa sabu-sabu didalam tasnya didapat dari MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin.

” Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya.*