TANJUNG, metro7.co.id – Nekat membawa senjata tajam jenis belati tanpa surat ijin, seorang pria berinisial YH (29), warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong.

Informasi didapat, pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 wita di depan sebuah warung yang beralamat di jalan Cakung, Gunung Batu Kecamatan Murung Pudak Tabalong, kemaren.

Penangkapan pria bersajam tanpa ijin ini dibenarkan Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori.

“YH beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, sebelumnya petugas mendapat informasi sering terjadi keributan dilokasi penangkapan YH, saat dilakukan penyelidikan ternyata benar didapati YH sedang membawa sajam, sebelum ditangkap ia sempat melakukan perlawanan dengan petugas. Akan tetapi petugas berhasil mengamankannya. Usai itu petugas menemukan sajam miliknya yang sudah tergeletak ditanah.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau blati dengan panjang kurang lebih 25 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat terang dan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna hitam. ***