TANJUNG, metro7.co.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung serahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada puluhan Narapidana, Kamis (13/5/2021).

Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi Khusus tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi di Mesjid Al-Mustaqim Rutan Tanjung usai Sholat Idul Fitri.

Rommy menjelaskan, remisi atau pengurangan masa pidana di Rutan Tanjung berjumlah 69 orang dengan besaran 15 Hari sebanyak 32 Orang, 1 Bulan sebanyak 36 orang, dan 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 orang. Dan untuk yang langsung bebas atau RK II sebanyak 1 orang.

Dalam sambutannya Rommy membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, kehidupan selama menjalani pidana jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi dengan sebagai suatu sarana introspeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan.

“Kepada seluruh Warga Binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima hari ini adalah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah dilakukan dan diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” tutur Romy.

Dalam kesempatan yang sama, Syarifullah selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan Remisi tersebut diserahkan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

“Diantaranya, seperti telah berstatus narapidana, telah menjalani 6 bulan masa pidana, mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik dibuktikan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin,” ujarnya.

Hingga saat ini, Rutan Tanjung menampung sebanyak 233 Warga Binaan yang terdiri dari 105 Tahanan dan 128 Narapidana.

Selain pemberian Remisi, pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H kali ini Rutan Tanjung juga tetap membuka layanan public kepada masyarakat dan warga binaan berupa penitipan barang atau makanan serta layanan video call dan wartel.*