TANJUNG – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong telah mensosialisasikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P-2) tahun 2020 kepada para wajib pajak PBB P-2 di semua Kecamatan se Kabupaten Tabalong.

Sosialisasi diawali di Kecamatan Tanta, Selasa tadi.

Dalam kegiatan ini hadir para Kepala Desa se Kecamatan Tanta, para kolektor, Camat Tanta Gusti Judid Ihsan Permana dan Unsur Forkopimca setempat.

Kegiatan sosialisasi ini juga dirangkai dengan penyerahan hadiah bagi wajib pajak yang taat dan senantiasa tepat waktu dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak PBB P-2 mulai 2 Januari sampai 31 Oktober 2019.

Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong, H.Erwan Mardani mengatakan sosialisasi SPPT PBB P-2 akan dilaksanakan kesemua kecamatan yang diawali di Kecamatan Tanta.

Selain sosialisasi pihaknya juga menyerahkan langsung SPPT PBB P-2 Tahun 2020 kepada Camat Tanta.

“Hadiah PBB P-2 tahun 2019 bagi wajib pajak yang mendapatkannya setelah kami lakukan pengundian secara terbuka,” sebutnya.

H.Erwan berharap SPPT PBB-P2 tahun 2020 yang telah diserahkan kepada Camat, agar selanjutnya diserahkan kepada para Kepala Desa, dan Kepala Desa supaya menyampaikan kepada para Ketua RT dan Ketua RT menyampaikan kepada semua wajib pajak.

Dia menambahkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PBB P-2 sebesar Rp 5 miliar.
Jumlah tersebut turun dari target sebelumnya sebesar Rp 7,5 miliar.

“Diturunkannya jumlah tersebut dengan pertimbangan akibat adanya wabah pandemi Covid-19 di daerah kita Tabalong,” katanya. (metro7/via).

Reporter : Hivianor. Wilayah Peliputan : Tabalong Kalsel.