TANJUNG – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Tabalong, bersama pihak terkait melakukan rapat pembahasan tentang Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Seksi (Kasi) Penyediaan dan Pelaksanaan Perumahan Perkim Kabupaten Tabalong, Amin Suratno mengatakan, Perbup dimaksudkan untuk membuat payung hukum BSPS yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tabalong.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan selaku PPTK Supiansyah, menekankan agar dalam pembahasan rancangan Perbub ini menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten 2019 yang besarannya Rp 1,4 Miliar.

Diketahui BSPS melalui APBD sasarannya untuk membantu masyarakat miskin yang ketinggalan mendapatkan BSPS dari Pusat yang jumlahnya 1.140 rumah sesuai SK Dirjen Perumahan.

Sasaran melalui program BSPS sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Kabupaten Tabalong.

Target rumah tidak layak huni yang akan dibantu tahun anggaran 2019 ini melalui dana APBD 100 buah dengan besaran dana bantuan Rp.17.500.000,- mengacu pada jumlah bantuan dari dana APBN untuk peningkatan kualitas.

Selain itu Pemerintah Daerah akan memprogramkan pembangunan rumah baru bagi masyarakat tidak mampu. (metro7/via)