TANJUNG, metro7.co.id – Menciptakan ketertiban dan suasana yang kondusif di Kabupaten Tabalong, khususnya ditengah maraknya unjuk rasa yang terjadi di seluruh Indonesia untuk menolak UU Omnibus Law, Polres Tabalong melaksanakan Deklarasi Damai Menolak Aksi Anarki bersama beberapa perwakilan dari elemen pemerintahan, pendidikan, buruh, agama, pemuda, masyarakat dan mahasiswa Tabalong di Aula Tanjung Puri Lantai II Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Tabalong memimpin pengucapan Deklarasi Damai Menolak Aksi Anarki yang diikuti oleh seluruh tamu undangan yang berhadir, Kamis (21/10/2020).

Dalam sambutannya, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengatakan bahwa Kabupaten Tabalong sudah selangkah lebih maju untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Hal tersebut tentunya perlu diberikan apresiasi, khususnya kepada Kapolres Tabalong yang mengambil inisiatif untuk melaksanakan Deklarasi Damai.

“Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama pimpinan daerah, kemudian pak Wakapolres dan saya yakin diikuti oleh ketua-ketua ormas sangat mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, oleh sebab itu, kami memberikan dukungan atas terlaksananya deklarasi ini,” ujarnya.

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani juga menambahkan bahwasanya kegiatan unjuk rasa sudah dijamin oleh Undang-Undang, tetapi unjuk rasa yang tidak diperkenankan adalah unjuk rasa yang mengarah kepada anarkis dan tindak kekerasan.

Ada dua dampak yang terjadi apabila melakukan unjuk rasa secara anarkis maupun melakukan tindak kekerasan, pertama terkait kondisi pandemi covid-19, adanya kerumunan yang tidak menggunakan protokol kesehatan dengan benar ditakutkan akan menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19, sehingga dihimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kedua, unjuk rasa yang anarkis itu berarti menghancurkan apa yang telah dibangun saat ini, sehingga dapat merugikan berbagai pihak apabila menghancurkan beberapa fasilitas maupun menjatuhkan beberapa korban. ***