TANJUNG – Ada dua opsi terkait perihal dana haji kepada calon jemaah haji (CJH) 2020 Kabupaten Tabalong yang batal berangkat.

Perihal kebatalan keberangkatan calon jemaah haji ini disampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementrian Agama Kabupaten Tabalong, H Mustafa. Dimana disampaikan bahwa dana pelunasan haji yang sudah disetorkan boleh diambil dan tidak.

“Perihal dana pelunasan haji ada dua opsi, yang pertama kalau tidak diambil akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan nilai manfaatnya akan dikembalikan satu bulan sebelum keberangkatan haji kloter pertama tahun depan.

Opsi kedua yaitu bisa diambil dana pelunasan asalkan sesuai keperluan.

“Hal kedua opsi ini diserahkan penuh kepada calon jemaah haji sendiri mau mengambil atau tidak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dana yang bisa diambil hanya dana pelunasan dan bukan dana setoran.

“Tetapi kita tegaskan dana yang bisa diambil kembali oleh jamaah yaitu hanya dana pelunasan saja, bukan dana setoran,” jelasnya. (metro7/lim)

Penulis : Alim Haidar Nafi. Tempat Tugas : Tabalong Kalsel