TANJUNG, metro7.co.id – Tujuh desa di Kabupaten Tabalong menerima penghargaan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong.

Penghargaan yang diterima atas keberhasilan masing-masing desa ini dalam pencapaian target kepemilikan akte kelahiran seratus persen usia nol sampai lima tahun.

Diketahui, ketujuh desa yang menerima penghargaan tersebut adalah, Desa Hariang dan Desa Bungin Kecamatan Banua Lawas, Desa Hayup Kecamatan Haruai, Desa Kitang Kecamatan Tanjung, Desa Pugaan Kecamatan Pugaan, Desa Masingai II Kecamatan Upau, dan Desa Solan Kecamatan Jaro.

Pemberian piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tabalong, Noor Zain Ahmat Yani didampingi Kepala Disdukcapil, Rowi Rawatianice disela kegiatan bimbingan teknis peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi aparat desa dan kelurahan, Kamis (13/7) di Aula Pendopo Bersinar Pembataan.

Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice mengatakan, penyerahan penghargaan bagi desa/kelurahan yang sudah mencapai seratus persen untuk kepemilikan akte kelahirannya.

Sebelumnya pada bulan Juni yang lalu juga sudah dilakukan penyerahan secara simbolis kepada beberapa desa yang sudah mencapai angka seratus persen untuk kepemilikan akte kelahirannya.

“Ini, tujuannya untuk memotivasi para aparat desa kepala desa dan lurah untuk bisa memenuhi kewajiban kita didalam memenuhi hak masyarakat untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan itu,” ujarnya.

Program seperti ini sudah dicanangkan pada tahun 2017 oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo pada waktu itu.

“Dan kita sudah merasakan hasilnya di Kabupaten Tabalong, sudah ada beberapa desa yang sudah bisa mencapai paling tidak kepemilikan akte kelahiran usia nol sampai lima tahun, dan nol sampai tujuh belas tahun sudah mencapai seratus persen di desanya,” bebernya.

“Dan untuk semua itu tentu saja kami bersama seluruh jajaran Disdukcapil mengucapkan terimakasih atas bantuan para aparat kepala desa dan lurah semuanya, sehingga kita sama-sama bisa memenuhi kewajiban kita untuk memenuhi hak masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan khususnya akte kelahiran tadi,” tambahnya.

Rowi berharap, mudah-mudahan nanti akan diikuti pemenuhan dokumen-dokumen lainnya.

“Dokumen kependudukan memang banyak, ada KTP, Kartu Keluarga, Kartu Indentitas Anak, dan lain-lain sampai kepada akte perceraian, kematian dan pernikahan,” tutupnya.