TANJUNG – Adanya informasi tertundanya pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat kepada Pemprov Kalsel dan 7 Kabupaten salah satunya Kabupaten Tabalong ternyata secara administrasi tidak perlu dikhawatirkan seperti maraknya berita-berita yang beredar sekarang.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yuzan Noor kepada Metro7 mengatakan, dana penundaan akan diberikan apabila laporan penyesuaian APBD sudah dikirim, sementara sekarang ini masih dalam pembahasan penyesuaian.

“Penundaan itu sangat sementara, apabila revisi segera kami sampaikan maka saat itu juga setibanya revisi itu di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri maka saat itu juga bantuan tadi akan disalurkan, “katanya ketika di temui diruang kerjanya, Senin (4/5).

Yuzan mengatakan, dalam pemotongan 50% dari APBD untuk penanggulangan Covid-19 tidak menjadikan kendala yang berat, namun dalam keadaan yang normal perlu waktu untuk merevisi anggaran 50% tersebut.

“Dalam beberapa hari kedepan akan kami rapatkan dan diputuskan untuk merevisi kembali mengenai perubahan penyesuaian APBD sampai tuntas,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam pengelolaan keuangan daerah tidak memiliki dampak sama sekali karena Pemkab Tabalong sudah membayar gajih ASN dan pegawai lainnya pada bulan Mei 2020 kemarin.

“Alhamdulillah pada bulan Mei kemarin kita sudah membayar gajih ASN, dan dibulan Juni 2020 nanti kita akan segera melakukan revisi untuk memenuhi permintaan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” tambah Yuzan menjelaskan. (metro7/dlh)