TANJUNG, metro7.co.id – Dewan Pers yang diwakili oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Ahmad Djauhar didampingi Sekretaris Dewan Pers Uci Sri Lestari melakukan verifikasi Faktual terhadap Metro7 Online, Jumat (1/10/21).

Verifikasi faktual ini  merupakan proses kelanjutan dari verifikasi administratif yang sudah disandang Metro7 Online sejak 2020 silam.

Verifikasi Dewan Pers ini juga dihadiri oleh Sekjen Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat Mahmud Marhaba dan Ketua JMSI Kalsel Milhan Rusli dan Sekjen JMSI Kalsel SA Lingga.

Verifikasi faktual Metro7 Online dilakukan untuk melihat kebenaran terhadap data-data yang telah disampaikan sebelum mengambil  keputusan final. Sekaligus membuktikan Metro7 Online benar adanya, baik pengelolanya ada, dan bukan media abal-abal.

Pantauan, sembari memberi beberapa masukan, Tim Dewan Pers menyebut verifikasi faktual  menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya yang telah diajakukan Metro7 Online memenuhi semua persyaratan Undang-Undang Pers  No. 40 Tahun 1999 maupun Peraturan Dewan Pers.

Pimpinan Redaksi Metro7, Sabirin HA Sukran Nafis memuji kinerja Tim Dewan Pers yang melakukan peran aktifnya mendata dan memberikan edukasi tata kelola administrasi, yang seyogyanya harus dilakukan oleh sebuah media.

“Sebagai salah satu perusahaan media cetak dan online kami sangat berkepentingan untuk mendapat predikat terverifikasi. Predikat itu sebagai bukti bahwa kami komitmen menjaga kepercayaan publik atas konten berita yang disajikan ke publik,” katanya.

Ketua PWI Tabalong ini turut mengucapkan terima kasih kepada Tim Dewan Pers atas dilakukannya verifikasi Redaksi Metro7 Online.

Disebut, sebagian besar awak media Metro7 Online sudah memilik sertifikat Kompetensi dari Dewan Pers, baik wartawan utama, wartawan madya, dan wartawan muda.

Selain media online yakni Metro7.co.id, saat ini media cetak Koran Metro7 juga sudah mengantongi Sertifikat Verifikasi Faktual Dewan Pers : Nomor  209/DP-Terverifikasi/K/II/2018. ***