TANJUNG, metro7.co.id – Seorang Oknum Bendahara Desa Uwi Kecamatan Muara Uya berinisial JS (36) bersama rekannya MR (57) keduanya warga setempat ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya karena diduga menjadi bandar judi jenis Totok Gelap (Togel) di sebuah rumah yang beralamat di jalan Simpung Layung Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong. Senin (4/01) malam.

Dari kedua tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 buah Kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 4 buah Hp berbagai macam merek, 1 buah grafik bertulisan yang diduga angka-angka Togel, 3 lembar diduga hitungan angka-angka Togel, 2 lembar Slip Penarikan dan Uang Tunai sebesar Rp. 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) serta Rp 646.000,-(Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi pada Selasa (5/01) pagi membenarkan giat penangkapan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya yang dipimpin AKP Debi Triyani Murdiyambroto, S.H., S.I.K. Kasat Reskrim Polres Tabalong terhadap dua orang pria yang diduga Pelaku bandar Judi jenis Togel tersebut.

Kedua pelaku ini diduga bagian dari jaringan judi jenis togel di wilayah utara Kabupaten Tabalong yang selama ini menjadi target operasi Satreskrim Polres Tabalong”, terang Ibnu.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polres Tabalong untuk penyelidikan lebih lanjut. ***