TANJUNG, metro7.co.id – Setidaknya tiga unit excavator dan 10 unit dump truck diamankan oleh anggota Unit II Tipidter Satuan Reskrim Polres Tabalong, karena diduga melakukan kegiatan penambangan batu gamping Ilegal oleh CV Jaya Mandiri (AJM) di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Dugaan tindak pidana penambangan Ilegal ini terungkap setelah anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dr Trisna Agus Brata, S.H,.M.H menemukan langsung lokasi kegiatan penambangan pada, Sabtu (01/05) lalu.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kassubag Humas AKP Otto mengatakan, kegiatan pertambangan batu gamping tanpa ijin ini melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penambangan batu gamping diduga ilegal dan kita mengamankan tiga unit eksavator dan 10 unit dump truck,” jelas Otto.

Selain itu, lanjut Otto, petugas juga menyita satu bundel list rekapitulasi pengiriman material batu gamping diduga milik CV AJM bulan Januari 2021 sampai April 2021 serta dua bundel surat jalan pengangkutan batu gamping diduga milik CV AJM dari bulan April sampai Mei 2021.

“Batu gamping itu dibawa dengan menggunakan surat kirim atas nama CV AJM dan ternyata disinyalir kegiatan pertambangan itu dilakukan di luar IUP OP CV AJM,” tambah Otto.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor terkaitĀ  dugaan pertambangan batu gamping tanpa ijin ini masih dalam proses penyidikan.*