TANJUNG, metro7.co.id – Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Pria berinisial BN (69) ditangkap anggota gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan anggota Polsek Jaro, Jumat (15/10/2021).

Warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro yang berprofesi sebagai Petani ini diketahui keberadaannya disebuah rumah yang beralamatkan di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan peristiwa tersebut.

“Peristiwa tersebut terjadi sebagaimana laporan Korban di Polres Tabalong pada tanggal 10 Oktober 2021,” ujarnya.

Akar dari permasalahannya, korban merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh BN pada, Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah bengkel yang berada di Desa Garagata.

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, BN menyebabkan korban mengalami luka dibagian lengan sebelah kiri, jari manis sebelah kiri dan kaki sebelah kiri bekas dipukul menggunakan pipa besi,” jelasnya.

Lanjut, pada saat terancam, korban sempat melarikan diri karena dikejar pelaku dengan senjata tajam.

“Dan juga korban merasa terancam ketika berusaha melarikan diri dikejar oleh BN menggunakan senjata tajam jenis belati,” lanjutnya.

Usia pelaku BN ditangkap petugas gabungan, Pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti berupa 1 buah pipa besi dengan panjang kurang lebih 93 cm dibawa ke Polres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

BN kini sudah ditahan di Polres Tabalong atas dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan.*