TANJUNG, metro7.co.id – Tim Gabungan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dan anggota Polsek Murung Pudak dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Samsu Suargana, melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial MB (21) dan F (17) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Pertamina 7 Unggung Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong milik PT Pertamina EP Tanjung, Sabtu (19/11).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Iptu samsu suargana, S.AP saat dikonfirmasi rekan media pada Selasa (24/11) sore membenarkan giat penangkapan kedua pelaku tersebut.

Ditangkapnya kedua pelaku berawal dari pengaduan pihak PT. Pertamina EP pada Selasal (3/11) siang di Polsek Murung Pudak, bahwa petugas Security PT Pertamina Tanjung EP melakukan Patroli di area PT Pertamina Tanjung EP yang berlokasi di jalan Pertamina 7 Unggung Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dan menemukan atau mengetahui bahwa ada 9 (sembilan) buah besi baja tutup gear box mesin pumping sumur migas milik PT Pertamina Tanjung EP sudah tidak ada lagi atau hilang, Sabtu (24/10)

Petugas gabungan pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Yang ditangkap pertama adalah MB saat berada di jalan Pondok karet kecamatan Murung Pudak sekitar jam 19.45 wita, kemudian setelah diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama F yang pada akhirnya F juga ditangkap ketika berada di Simbat Kecamatan Murung Pudak sekitar jam 21.00 wita pada Sabtu(19/11),” ungkap Samsu.

Atas kejadian tersebut PT Pertamina Tanjung EP mengalami kerugian kurang lebih Sembilan Puluh Juta Rupiah.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kunci inggris dan 8 buah buah besi baja gear box mesin pumping sumur mili PT. Pertamina EP Tanjung. *