TANJUNG, metro7.co.id – Sebanyak Enam anggota Polres Tabalong menerima reward dan punishment atas kerja dan dedikasinya dalam pelaporan Bersatu Lawan Covid (BLC) pada tingkat polres terbanyak 1 sampai 3, dan tingkat polsek terbanyak 1 dan sampai 3 periode 01 januari sampai dengan 02 februari, di Mapolres Tabalong, Rabu (24/03).

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, S.Ik., CFrA tersebut berlangsung lancar dalam suasana protokol kesehatan ketat. Enam anggota yang dapat reward adalah AIPTU Agus Suhendriyo, S.A.P. AIPDA Ansharullah, AKP Miswan, AIPDA Sudirun, S.A.P. IPDA Gigih Sutanto dan AIPDA Dedy Satriawan, S.A.P.

Selain reward Kapolres juga memberikann Punishment kepada dua personel Polres Tabalong yang diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) atas nama Bripka Budi Saroso dan Brigadir Guntur Maulana Kukuh Cincinnata.

Kedua anggota yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 30 hari berturut – turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf g Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian, ” tegas Kapolres Tabalong.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengucapkan selamat kepada personel yang telah mendapatkan reward.

” Dengan pemberian reward ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi anggota yang lain, sekaligus memacu kinerja agar bisa maksimal memberi pelayanan kepada masyarakat.