TANJUNG, metro7.co.id – Dalam pemeliharaan dan pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Wakil Bupati Tabalong bersama Kepala Kesbangpol dan Ketua FKUB Tabalong lakukan sosialisasi FKUB tingkat kecamatan di Aula Tanjung Puri, Kamis (1/7).

Diketahui, pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Tabalong membentuk 5 FKUB di tingkat Kecamatan, yaitu Kecamatan Tanta, Murung Pudak, Haruai, Upau dan Muara Uya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), A Rahadian Noor mengatakan, sebetulnya tidak ada pembentukan FKUB Kecamatan, namun dikarenakan kebutuhan bersama sehingga dibentuklah FKUB Kecamatan.

“Kita sudah berkomitmen, wajib hukumnya di Tabalong untuk menjaga kerukunan, inilah yang menjadi garis bawah perhatian kita,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam rangka mendeteksi dini dan meredam permasalahan yang terdapat dilapangan, terdapat empat tugas yang harus dilaksanakan oleh FKUB Kecamatan.

“Yang pertama, terkait rawannya penyiaran agama yang tentunya melebihi kapasitas atau wilayah yang semestinya,” tuturnya.

Rahadian Noor mengatakan, yang kedua terkait permasalahan upaya memaksakan suatu agama lain, ketiga banyaknya keluhan lapangan terkait orang menikah berbeda agama.

“Hal tersebut bukan hanya mengganggu kerukunan antar pribadi yang menikah, namun mengganggu kerukunan agama dalam keluarga, dikawatirkan smpai tingkat masyarakat,” tuturnya.

Lanjutnya, terakhir permasalahan pendirian rumah ibadah, yang diketahui sampai dengan sekarang masih mengacu pada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, No.8 dan No.9 Tahun 2006.

“Disana sudah jelas ketentuan pendirian rumah ibadah tidak bisa semaunya, jika memang diperlukan harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi menambahkan, FKUB kecamatan kemungkinan akan ditambahkan, terdapat satu kecamatan yang akan ditambahkan yaitu, kecamatan Bintang Ara.

“Masih ada satu kecamatan, yaitu kecamatan bintang Ara, dipikirkan untuk dibentuk FKUB Kecamatan Bintang Ara,” tuturnya.*