TANJUNG, metro7.co.id – Ribuan karyawan yang tergabung dalam DPC SP KEP Kabupaten Tabalong menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor DPRD Tabalong, Senin (6/12/2021).

Aksi yang digelar ini juga turut berjalan dengan damai dan turut serta dibarengi dengan protokol kesehatan hingga penggeledahan tas untuk meyakinkan aksi lebih aman.

Dalam surat pemberitahuan aksi ini, pihaknya menyampaikan 7 tuntutan diantaranya, agar Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong merumuskan ulang tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tabalong tahun 2022 dan menolak PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Lalu, menuntut pemerintah untuk menangguhkan aturan turunan UU No 11 tentang Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, menyediakan pelatihan kerja sesua dengan kebutuhan di Kabupaten Tabalong.

Terus, menuntut PT SIS Site Admo menaikan upah pokok karyawan lama di atas upah karyawan baru sebesar Rp.4.084.000.

Selanjutnya, menuntut PT Adaro Indonesia untuk merevisi sanksi lobang 6, yaitu tidak boleh masuk kerja wilayah PT Adaro Indonesia selama 5 tahun.

Tuntutan terakhir, kepada PT Adaro Indonesia agar menindak tegas karyawan PT Adaro Indonesia memberikan statement kepada managemen PT SIS Site Admo untuk memutasi Pengurus Serikat Pekerja PUK SP KEP SIS Admo.*