TANJUNG – Semua SKPD dijajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong dan instansi vertikel, perusahaan/perbankan, diberikan sosialisasi tentang kewajiban zakat profesi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tabalong.

Sosialisasi dilaksanakan Selasa (08/10/2019) di Wisma Pendopo Bersinar Pembataan Tanjung dan turut dihadiri Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, Asisten Bidang Pemerintahan Setda H Zulfan Noor, Ketua MUI KH Sabilal Rusdi.

Dalam sosialisasi ini Ketua BAZNAS Kabupaten Tabalong H Mardani menjelaskan, sebagaimana program nasional yang dijalankan BAZNAS untuk menggaungkan dan mensosialisasikan akan kewajiban umat untuk berzakat.

BASNAS Kabupaten Tabalong, sebutnya telah banyak melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti pada tahun 2017 lalu melaksanakan gerakan Jum,at berinfaq, dan baru-baru tadi juga melaksanan gerakan ketauladanan pemimpin muslim dalam membayar zakat ditandai dengan pembayaran zakat oleh Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Sekda yang juga diikuti oleh Unsur Forkopimda.

Program seperti ini juga merupakan program nasional BAZNAS yang dilaksanakan setiap tahun yang harus disuarakan dan digaungkan.

Zakat profesi yang menurut sebagian besar ulama zakat profesi wajib dikeluarkan sebagaimana fatwa mejelis ulama pusat, disamping zakat harta yang utama.

“Kami memerlukan kerjasama dengan para pimpinan perusahaan, perbankan, Pemerintah Kabupaten Tabalong, dan instansi vertikel dalam pengumpulan dan penyaluran zakat profesi, termasuk dana infaq dan sodakah,” katanya.

Sementara dalam kegiatan sosialisasi ini Ketua MUI Kabupaten Tabalong KH Sabilal Rusdi memberikan pencerahan tentang apa arti zakat profesi, secara bahasa adalah zakat gajih pegawai, atau zakat pekerja swasta.

Dan secara istilah zakat yang dikenakan atas pekerjaan dan keahlian profesional, baik yang dilakukan sendiri atau bersama dengan orang, atau lembaga lain yang mendatangkan penghasilan uang seperti para PNS/ASN, dan yang dilakukan sendiri seperti seorang dokter yang membuka praktek, keduanya dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat.

Kemudian seperti seorang konsultan, pengacara, guru, dosen juga sama memiliki kewajiban mengeluarkan zakat profesi yang berkaitan dengan jasa dan layanan.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dalam arahannya mengatakan, kegiatan seperti ini terus menerus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran kepada semua tentang pentingnya menunaikan kewajiban zakat.

Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama BASNAS setempat giat melakukan sosialisasi tentang zakat ini, karena dilihat dari kualitas hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat termasuk tingkat pendidikan meningkat, momentum itu harus dimanfaatkan.

“Hal ini untuk menumbuhan kesadaran kita semua termasuk masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak dan zakat,” katanya. (metro7/via).