METRO7.CO.ID, Tanjung – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tabalong H Mardani langsung turun menjadi narasumber acara sosialisasi Zakat Profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup Kabupaten Tabalong di Gedung Sarabakawa Tanjung, Senin (26/3/2018).

Sebagaimana diketahui bahwa zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan syarat tertentu. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), zakatnya dikenal sebagai zakat profesi.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan mengenai Zakat Profesi. Zakat profesi yaitu diwajibkannya membayar Zakat dari hasil profesinya, dikarenakan gaji yang didapat terus menerus sepanjang tahun dan apabila jumlah gajinya tersebut dalam satu tahun telah mencapai nishab, maka ditetapkan untuk wajib mengeluarkan Zakat, karena terdapat illat (penyebab) yang menurut ulama fiqh adalah haul dan nishab yang merupakan landasan diwajibkannya Zakat.

Melalui sosialisasi Zakat ini, diharapkan peserta yang berhadir mengerti dan memahami pentingnya Zakat dalam kehidupan.

“Sehingga nantinya terpanggil untuk berzakat,” harapnya. (Metro7/MC Tabalong/Erwin)