WWW.METRO7.CO.ID, Tanjung – Plt Bupati Tabalong H Zony Alfianoor mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) Mutasi untuk 34 pejabat yang dimutasi kemarin bisa berubah dan dibatalkan, tetapi ia tidak mengakui kalau pelantikan yang masih belum mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menjadi polimik di Pemkab Tabalong.

“Itu bukan polimik hanya interpertasi yang tidak sama, jadi tolong jangan melihat semua ini dari beberapa rekomendasi ya tapi secara keseluruhan,” ujarnya kepada wartawan usai acara buka puasa bersama dengan Kerukunan Keluarga Tabalong (KKT) Banjarmasin, Sabtu (2/6/2018).

Tetapi pada bagian lain keterangan Plt Bupati Tabalong ini ada beberapa bagian yang membuat bingung, dimana dengan melakukan pelantikan ke 38 pejabat itu seolah-olah menyelamatkan empat orang pajabat yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juni 2018 kemarin, padahal ke empat pejabat itu sudah mendapat persetujuan dari Mendagri, sedangkan 34 pejabat lainnya adalah usulan baru permohonan mutasi yang dikirim pada tanggal 11 April 2018 masih belum mendapat ijin tertulis dari Mendagri.

“Per tanggal 11 April 2018 kami sudah melayangkan permohonan baik kepada pak Gubernur maupun kepada Mendagri, dari sekian puluh yang dilantik ada beberapa orang pejabat memasuki masa pensiun per 1 Juni 2018 dan apabila tidak dilantik maka jabatannya akan hangus,” paparnya sembari menambahkan dengan dilantiklah ke 48 pejabat itu siapa tahu akan turun ijin tertulis persetujuan dari Mendagri.

“Ternyata tidak turun jadi ya kita tetap lantik,” tambahnya.

Dicecer pertanyaan oleh wartawan, Zony mengakui bahwa mutasi yang dilaksanakan itu suatu saat bisa berubah-rubah karena itu bukan kitab suci yang tidak bisa berubah.

“Dalam lembar disposisi kan sudah dijelaskan bahwa akan dilantik, dan bila ada kekeliruan kan bisa dirubah itu kan bukan Al Qur’an yang tidak bisa dirubah atau dibatalkan,” ucap Zony lagi.

Jadi ia meminta kepada pejabat yang kemarin di lantik supaya tetap turun kantor sementara menunggu kepastian dari Menteri Dalam Negeri. “Kalau tidak turun kerja maka akan melanggar fakta integritas yang sudah ditandatangani karena ASN itu ada aturan yang harus ditaati, termasuk absensi,” katanya.

Cuma yang menjadi pertanyaan sekarang apakah SK Mutasi tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri itu sah menurut undang-undang atau tidak. (Metro7/tim)

Kutipan wawancara Klarifikasi Plt Bupati Tabalong H Zony Alfianoor :

https://metro7.co.id/wp-content/uploads/2018/06/OutputAudio.mp3?_=1