TANJUNG, metro7.co.id – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar oleh Polres Tabalong dan Polsek Jajaran membuahkan hasil, dengan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga menjual minuman keras (Miras), Sabtu (27/11/2021) malam.

Dari ke 4 orang tersebut petugas menyita barang bukti sejumlah 313 Botol diduga Miras berbagai macam merek dan 4 Buah Jerigen serta 1 Drum Berisikan Minuman jenis Tuak.

Orang pertama yang diamankan berinisial OR alias Oscar (42) dikediamannya di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 21.00 WITA dan ditemukan barang bukti sebanyak 74 Botol diduga Miras dengan berbagai macam merek.

Selanjutnya, RS alias Sitorus (63) dikediamannya di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 22.30 WITA dan ditemukan barang bukti 56 botol diduga Miras berbagai macam merek, 4 buah Jerigen ukuran 20 Liter serta 1 drum yang berisikan minuman jenis Tuak.

Lalu, TT alias Tampubolon (27), warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, diamankan petugas di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 23.45 WITA dan ditemukan barang bukti 91 Botol diduga Miras berbagai macam merek.

Terakhir diamankan, ES alias Sinurat (27) dikediamannya yang berlokasi di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 00.20 Wita dan diamankan barang bukti sebanyak 92 Botol diduga miras berbagai macam merek.

Keempat orang ini disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Perda Provinsi Kalsel No. 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 8 ayat (1), ayat (5), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) atau Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Dan berbunyi “Barang bukti berupa minuman beralkohol dan/atau barang yang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap”.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong yang berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku penjual minuman keras di Kabupaten Tabalong.

“Barang bukti sudah dibawa dan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Tabalong guna proses pemeriksaan Tindak Pidana Ringan,” terangnya.*