TANJUNG, metro7.co.id – Aturan PPKM level 3 yang membatasi pemilik warung buka hanya sampai pukul 21.00 WITA mendapat tanggapan dari beberapa pemilik warung.

Seperti diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Tabalong mengeluarkan surat edaran tentang PPKM level 3 yang berlaku mulai tanggal 27 juli sampai dengan 8 Agustus 2021.

Dalam aturan PPKM Level 3 tersebut usaha-usaha kecil seperti warung makan diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

Salah satu pemilik warung, Naomi Aurora mengatakan, bahwa dia sudah mengetahui Surat Edaran tersebut dan akan mengikuti aturan tersebut selama mereka masih bisa berjualan.

“Saya bersyukur masih boleh makan di tempat, dan saya sudah mengubah tata letak cara duduk bagi orang yang ingin makan di warung ini, agar ada jaga jarak, juga hal-hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” katanya.

Mengenai omset penjualan di warung, Pemilik Warung yang berada dekat RSUD H Badaruddin Kasim ini juga menjelaskan, bahwa warungnya sudah mempunyai pelanggan tetap jadi belum ada pengaruhnya antara sebelum PPKM dan sesudah PPKM.

Sedangkan penjual pentol di pinggir jalan, Rahmat, bahwa sudah mengetahui edaran Bupati dari sosmed dan memahami aturan tersebut.

“Selama ini pembeli lebih banyak yang membungkus dari pada makan di tempat, jadi tidak mempermasalahkan PPKM yang akan berahir hingga 8 Agustus 2021 nanti,” ujarnya.

Mengenai omset selama PPKM menurutnya ada penurunan walau tidak terlalu banyak, “Kemungkinan karena bulan tua atau belum gajihan dan ada perusahaan tambang yang sudah habis kontraknya lanjutnya,” lanjutnya.