TANJUNG – Menindak lanjuti hasil rapat pendahuluan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) zonasi Pusat Pelayanan Kawasan Kecamatan Kelua, Pugaan,Banua Lawas, Muara Harus (Kepubanua) sebagai Pusat Pelayanan Kawasan di Wilayah Selatan Kabupaten Tabalong yang akan dipusatkan di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Tabalong, Senin tadi menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD).

Dalam FGD membahas berbagai aspek dan bidang, terkait kebutuhan fasilitas penunjang untuk mewujudkan RRTR Kawasan Kepubanua dan implementasi dalam mendukung terciptanya kawasan yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabalong H.M.Noor Rifani, seusai FGD dilaksanakan kepada awak media menjelaskan FGD dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui dan mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat melalui stake houlder terkait, terkait dengan rencana kegiatan RRTR Kawasan Kepubama.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan Kepala Desa/Lurah terkait program ini, sehingga nanti dapatkan suatu perencanaan yang konferhensif tentang pengembangan kawasan Kepubanua.

“Dari itu bisa kita manfaatkan atau digunakan kedepannya lima atau sepuluh tahun untuk pembangunan Daerah kawasan Kepubanua yang lokasinya ditetapkan di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua,” katanya. (metro7/via))