TANJUNG, metro7.co.id – 1 bungkus plastik klip serbuk kristal bening diduga sabu-sabu jenis narkotika seberat 0,03 gram, 1 pack plastik klip hingga 1 buah handphone dan dompet warna merah muda beserta uang tunai sebanyak Rp. 250.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong dari pria berinisial MI (31).

Terduga penyalahgunaan narkotika diketahui seorang pedagang dan warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong yang ditangkap di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua pada, Selasa (19/10/2021).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan penangkapan MI (31) tersebut.

“Petugas menyita 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,03 gram beserta barang bukti lainnya,” ujarnya.

Berawal dari informasi yang didapat dari laporan warga, karena adanya transaksi narkotika di Desa Pudak Setegal.

“MI ditangkap petugas berawal dari didapatnya informasi dari warga setempat di daerah Desa Pudak Setegal sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Usai itu petugas melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan, dan melihat orang yang berhenti didepan rumah dengan gerak gerik mencurigakan.

Petugas pun melakukan upaya penangkapan kepada orang itu yang diketahui identitasnya MI dan juga melihat MI membuang dompet ke pinggiran jalan.

“Ketika diperiksa ternyata berisikan 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Saat penangkapan, MI tidak berkutik dan mengakui kesalahannya.

“Bahwa sabu-sabu diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang yang berada di daerah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara,” terang Iptu Mujiono.

Kini MI sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.*