TANJUNG, Metro7.co.id – Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Tabalong dengan mantan karyawan PT Astra Agro Lestari 1, Dinas Tenaga Kerja dan LSM Tabalong terkait 36 karyawan PT Astra, di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Sekretariat DPRD Tabalong, Senin (14/2).

36 karyawan yang di PHK itu terkait pesangon yang dianggap tak sesuai dengan yang diharapkan membuat beberapa karyawan tak terima dan mengadukan pada Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Tabalong.

Perwakilan Pekerja, Mujiono Purba berharap, ada titik temu dan DPRD bisa membantu menyelesaikan masalah ini.

Perwakilan Mantan Karyawan PT Astra, Marton Ambarita mengatakan, surat PHK belum ada diterima, namun uang sudah ditransfer via Bank dan info perusahaan surat PHK kabarnya akhir tahun akan diterima, namun sampai sekarang tidak ada.

“Terkait aturan baru, tidak ada sosialisasi dan hanya disampaikan secara lisan dengan kurun waktu dua hari sebelum diberlakukan hingga banyak keganjilan-keganjilan,” jelasnya.

Pihak Pemerintah, diwakili dari Dinas Tenaga Kerja, Faisal R menyatakan, akan terus berusaha mencarikan solusi terkait masalah itu.

“Kami Dinas Tenaga sependapat, mungkin melihat permasalahan secara objektif, termasuk yang terjadi pada problem tenaga kerja di PT  AAL 1 dan kami juga tekankan para pihak melihat pada PKB tenaga kerja disepakati,” bebernya.

Lanjutnya, pekerja memang melakukan kesalahan, namun sanksi tidak boleh mengacu pada regulasi yang tiba tiba atau baru.

“Pada perkara ini, kami melihatnya bukan dari Penerapan UU Cipta Kerja terkait PHK atau UU No. 13. Namun lebih pada perjanjian kerja bersama (PKB) itu produk kesepakatan pekerja dan pengusaha. Dalam kasus ini PKB mengatur pemberian sanksi pda pegawai mengacu pada PKB undang undang 13 bukan cipta kerja,” tuturnya.

Sementara, dari PKB, Faisal menyampaikan, kesepakatan bersama tidak boleh diroboh sebelah pihak.

“Selama kesepakatan masih berlaku, sehingga sanksi pada pegawai bernapaskan pada PKB terdahulu,” paparnya.

Sedangkan, Anggota Komisi I DPRD Tabalong yang lainnya mengatakan, ini persolan lama dan sudah satu tahun serta bermacam-macam upaya sudah dilakukan termasuk anjuran Dinas dan Bipartit.

“Semua menemui jalan buntu pilihan terakhir adalah maju ke pengadilan home industrial, termasuk PHK harus ada surat PHK hitam di atas putih. Kami Komisi I siap mengawal sampai tuntas masalah ini dan kami berharap kawan-kawan yang belum setuju dari putusan perusahan atas PHK segera menginventarisir rekan yang lain termasuk bahan dan berkas,” tutupnya.