TANJUNG, metro7.co.id – Tidak butuh waktu lama, petugas Sat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil membekuk dua pelaku pemasok Sabu – sabu kepada dua pemuda Kelurahan Jangkung berinisial AT dan MM, dirumahnya masing – masing, Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Jumat (02/04) pagi.

Kedua pelaku pemasok atau penjual barang haram kepada AT dan MM tersebut yakni YS alias SM (31) dan DI (33), keduanya warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Barang bukti yang berhasil disita yakni 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0.03 gram, 0.04 gram, dan 0.03 gram dengan total seberat 0,1 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok, dan 1 (satu) buah gelas plastik dan serta 1 (satu) buah plastik warna hijau.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas AKP Otto, membenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo bersama anggotanya berhasil menangkap dua orang pria diduga pemasok sabu-sabu tersebut.

” Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari pengakuan AT dan MM yang tertangkap lebih dulu pada, Kamis (01/04) Sore, ” jelas Otto.

Ditambahkan Otto, pemasok berinisial SM yang disebut oleh AT adalah nama lain dari YS, hingga kemudian petugas menangkap pelaku itu dikediamannya.

” Pelaku YS mengakui menjual sabu-sabu kepada AT dan masih menyimpan sabu sabu di kebun depan rumahnya, petugas pun langsung melakukan pencarian, dan menemukan tiga bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga sabu-sabu, ” beber Otto.

Dari pengakuan YS, lanjut Otto, barang haram tersebut dibeli patungan bersama rekannya DI, petugas langsung menuju rumahnya dan langsung digelandang ke Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut.*