TANJUNG, metro7.co.id – Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan anggota Polsek Tanjung berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Judi Togel berinisial HER (31) dan MK (20) warga Desa Garunggung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong di tempat yang berbeda. Senin (9/11).

HER (31) ditangkap petugas di sebuah Warung yang ada di Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung pada sore hari dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kartu anjungan tunai mandiri, 1 buah buku tabungan, 1 unit hp, 1 Lembar kertas diduga rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp. 378.000( Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu).

Sedangkan dari tangan MK petugas menyita barang bukti 1 buah kartu anjungan tunai mandiri, 1 buah buku tabungan, 1 unit Handphone, 1 Lembar kertas diduga Rekapan Togel dan uang tunai sebesar Rp. 60.000( Enam Puluh Ribu) yang mana MK juga ditangkap petugas di sebuah warung yang ada di Desa Garunggung Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi, Senin (9/11) siang oleh awak media membenarkan giat penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut. *