TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap residivis pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial HR (35) warga desa Masintan Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Selasa (20/10).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalu Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan tersebut.
Penangkapan pelaku bermula adanya informasi transaksi narkoba di wilayah desa Masintan.

Petugas langsung merespon informasi itu dengan terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan berlangsung, petugas melihat dua orang mencurigakan dipinggir jalan, ketika disanggong satu orang dari mereka melarikan diri.

Petugas melihat satu orang lagi membuang kotak rokok saat akan dilakukan penangkapan, setelah di periksa kotak rokok tersebut berisi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil introgasi pelaku mengakui dirinya membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan Inisial AM seharga Rp. 400 ribu rupiah.

Pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok berisi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku adalah seorang residivis dalam perkara diduga pelaku tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan bebas pada tahun 2020 baru – baru tadi,” terang AKP H. Ibnu Subroto. *