TANJUNG, metro7.co.id – Lagi – lagi pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Kelua tertangkap oleh Petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong di sebuah rumah di Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Minggu (04/10).

Kali ini pelaku adalah seorang pemuda berinisial AR (23) warga Jalan A Yani Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, yang harus berurusan dengan petugas beserta Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,54 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui AKP H Ibnu Subroto dikonfirmasi awak media membenarkan giat penangkapan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Pelaku awalnya ditangkap petugas disebuah rumah di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak dan saat digeledang ditemukan pada saku celananya sebanyak 1 paket serbuk bening seberat 0, 11 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang sebesar Rp 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) diduga hasil penjualan sabu.

Kemudian kasus dikembangkan ke kediaman pelaku yang beralamat di Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.

Dari hasil penggeledahan rumah ditemukan 1 paket serbuk bening diduga sabu-sabu seberat 0,43 gram beserta barang bukti lainnya 2 buah timbangan digital, 3 unit Handphone berbagai macam merek dan 8 pak plastik klip.

Pelaku dan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. ***