TANJUNG, metro7.co.id – Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung lakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan inisial SY(50) dikediamannya di Jalan umum Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Rabu (11/11).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi pada Jum’at (13/11) siang membenarkan giat penangkapan pria yang diduga pelaku penipuan dengan modus berupa penggelapan uang penggadaian mobil hingga mengakibatkan korbannya mengalami kerugian kurang lebih sebesarz Tiga puluh lima juta rupiah.

Kejadian ini berawal dari pelaku bersama rekannya datang kerumah korban di kediamannya untuk menggadaikan 1 unit mobil CRV dengan jaminan sertifikat rumah, yang mana dalam transaksi dibuatkan kwitansi gadai sebesar Dua Puluh Lima Juta Rupiah pada bulan Januari tahun 2018. Ada kesepakatan bahwa pelaku sewa mobil per bulan dengan nominal tiga juta rupiah.

Usai itu pelaku mengatakan mobil dipakainya dan juga bayar 1 bulan ke depan. Setelah setengah bulan lamanya pelaku datang lagi kepada korban untuk meminjam uang sebesar Sepuluh Juta Rupiah dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membayar karyawan.

Beberapa hari kemudian korban menghubungi pelaku namun tidak mendapat respon. Dan atas dasar inilah Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Polres Tabalong.

” Saat ini pelaku beserta Barang bukti berupa lembar kwitansi, 1 lembar surat tanah, 1 lembar poto copy surat tanah dan 1 lembar surat tanah sporadik di bawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” terang Ibnu. *