TANJUNG, metro7.co.id – Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki sampaikan larangan bagi Saksi mengenakan atribut bernuansa politik saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun larangan tersebut, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.

“Terhadap Saksi partai politik, Tim Kampanye maupun Pelaksana Kampanye Pasangan Calon dan calon DPD tidak diperbolehkan mengenakan atau menggunakan atribut bernuansa politik di TPS,” ujar Mahdan, Selasa (13/2).

Sesuai Pasal 15 ayat (3) huruf d, Mahdan menyebut, Saksi di TPS dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon maupun paslon dan simbol atau gambar parpol, mengenakan seragam atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.

Mahdan menjelaskan, Saksi hanya diperbolehkan mengenakan tanda pengenal yang sudah disediakan oleh KPU. Selain daripada itu tidak diperbolehkan.

“KPU sudah mendistribusikan kartu tanda pengenal saksi kepada PPK yang nantinya akan disalurkan pada masing-masing KPPS melalui PPS,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya jumlah Saksi yang diajukan di TPS paling banyak hanya dua orang untuk masing-masing paslon, parpol atau calon anggota DPD.

“Dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS hanya satu saksi dalam satu waktu,” katanya.

Dalam pengawasannya nanti, pihaknya bersama jajaran KPU dan para saksi peserta pemilu dapat memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terang Mahdan, selain Panwaslu Kelurahan/Desa dan PTPS, Saksi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS.

“Dalam hal terdapat keberatan Saksi, PKD atau PTPS, maka KPPS wajib menjelaskan prosedur maupun mencocokkan selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Tungsura,” terang Mahdan.

Untuk itu, Mahdan mengingatkan kepada para saksi tidak lupa membawa dan menyerahkan surat mandat kepada KPPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara besok. ***