TANJUNG, metro7.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan terus berupaya memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan membuat berbagai terobosan dan inovasi, sebagai upaya untuk membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Wisnu Widiastuti kepada sejumlah awak media saat dijumpai diruang kerjanya Kamis (25/02/2021).

Dijelaskanya terkait zona integritas, poinnya ada dua yaitu bebas korupsi dan pelayanan publik.

“Jadi upaya kedalam dan keluar. Yakni kedalam adalah untuk memperbaiki internal, sedangkan keluar untuk meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat melalui pelayanan prima,” katanya.

Ada beberapa inovasi aplikasi yang dibuat Pengadilan Negeri Tanjung, mulai aplikasi survey harian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang merupakan sarana untuk mengumpulkan data survey harian dari para pengguna jasa pengadilan dan melalui aplikasi ini, pencari keadilan pengguna layanan dapat langsung mengisi survey setelah selesai mendapatkan layanan dari petugas PTSP.

Kemudian ada aplikasi Penyitaan, Penggeledahan, Penahanan Online (Pepe-O) yang digunakan sebagai sarana penghubung antara kepaniteraan pidana dengan stake holder terkait dalam hal penyitaan, penggeledahan dan penahanan sehingga permohonan izin, dan atau persetujuan penyitaan, dan penggeledahan, serta permohonan perpanjangan penahanan dapat dikirim melalui aplikasi ini, sehingga memudahkan pengguna layanan agar hanya perlu datang satu kali untuk mengambil penetapan.

Adapula aplikasi E- Suzin (Elektonik Surat Izin) yang digunakan sebagai sarana bagi hakim, pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk keperluan meminta izin meninggalkan kantor dari pimpinan, dan pimpinan dapat langsung menolak atau memberi izin langsung melalui aplikasi E-Suzin.

Aplikasi E-Panjar (Penghitungan panjar biaya) aplikasi ini digunakan sebagai sarana bagi pencari keadilan untuk mensimulasikan atau memperhitungkan biaya yang diperlukan untuk berperkara di Pengadilan, sehingga pencari keadilan dapat membandingkannya ketika akan membayar panjar, sebagai salah satu bentuk transparansi panjar biaya perkara.

Selain itu, sebutnya masih ada beberapa layanan melalui aplikasi, seperti aplikasi E- Arsip (Aplikasi arsip perkara) ini digunakan oleh bagian kepaniteraan hukum untuk meninjau arsip perkara secara elektronik, untuk memudahkan pencarian arsip berkas perkara diruang arsip, sehingga pencari keadilan yang membutuhkan salinan putusan atau ingin memeriksa berkas (inzage) tidak perlu harus menunggu lama. Aplikasi E-Doper (Aplikasi dokumen perkara) ini digunakan bagian kepaniteraan pidana untuk meninjau penginputan dokumen elektronik perkara pidana pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Aplikasi panggilan sidang (E-Calling), aplikasi ini digunakan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan sidang melalui speaker pada Pengadilan Negeri Tanjung. Aplikasi Pedalang (Aplikasi pencarian denda tilang) yang digunakan sebagai sarana bagi pencari keadilan untuk mencari data denda tilang.

Kemudia E-Sapu (Elektronik Salinan Putusan) aplikasi ini digunakan sebagai sarana penghubung antara kepaniteraan pidana dengan stake holder terkait, seperti Polres, Rutan, Kejaksaan dalam hal pengiriman salinan putusan.

E-Besuk (Aplikasi Izin Besuk Pengadilan Negeri Tanjung, aplikasi ini digunakan sebagai sarana bagi keluarga dan pengacara pencari keadilan untuk meminta izin besuk pada pengadilan.

E- Sikat (Aplikasi Pengawasan Kebersihan Pengadilan Negeri Tanjung), aplikasi ini dapat digunakan oleh para pengunjung di Pengadilan Negeri Tanjung dalam menilai dan mengawasi kebersihan di kawasan Pengadilan Negeri Tanjung.

SI ALUH (Sistem informasi keluhan sidang Pengadilan Negeri Tanjung) aplikasi ini dapat digunakan oleh para pengunjung di Pengadilan Negeri Tanjung dalam menyampaikan keluhan terkait pelayanan di Pengadilan Negeri Tanjung.

SIAP PN Tanjung (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung) aplikasi ini merupakan aplikasi terpadu yang berisi informasi dan berbagai aplikasi pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung, sehingga pencari keadilan dapat dengan mudah mengakses seluruh aplikasi yang telah dibuat oleh Pengadilan Negeri Tanjung dengan cara menginstal melalui play store di hand phone android.

Tiktok, aplikasi ini merupakan sebuah platform sosial video pendek yang didukung dengan musik, baik itu musik untuk tarian, gaya bebas ataupun perfoma, tujuan aplikasi ini untuk memberikan informasi pelayanan Pengadilan Negeri Tanjung sehingga pencari keadilan dapat dengan mudah mengakses seluruh aplikasi yang telah dibuat oleh Pengadilan Negeri Tanjung dengan mengunjungi pada aplikasi TikTok @ pengadilannegeritanjung.

Videotron, aplikasi ini adalah sebuah layar panel LEAD yang mampu menampilkan gambar dan vedio dimana dalam videotron yang berada di halaman kantor Pengadilan Negeri Tanjung yang tujuannya memberikan informasi tentang pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang sedang melewati kantor Pengadilan Negeri Tanjung.

Inovasi pelayanan internal yang sudah ada di Pengadilan Negeri Tanjung lainnya seperti Sofa Prioritas Lansia, Disabilitas dan Kalung Prioritas bagi pencari kedilan, ada juga ruang sidang yang sudah menggunakan digital, ruang informasi digital, album layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Reading Corner, E-Brosur, Media Centerm Command Center, WA Gateway, Konpensasi, Mall Pelayanan Publik, Meja Anti Covid.

Untuk suksesnya semua layanan tersebut Pengadilan Negeri Tanjung telah melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan sejumlah pihak terkait, baik dinas, instansi, lembaga penyiaran TV Tabalong, Radio Tabalong FM, bahkan dengan pihak lembaga bantuan hukum pilar keadilan, Aston Tanjung City Hotel dan bahkan dengan Klinik Tabalong Husada.

“Semua MoU yang kita lakukan antara Pengadilan Negeri Tanjung dengan pihak lain ini semua adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya. ***