TANJUNG, metro7.co.id – Tak terima difitnah dan pencemaran nama baik, Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong memastikan mempolisikan warga yang mengadukan mereka ke Polda Kalsel dan pemberitaan di beberapa media.

Masalah itu merupakan buntut sebelumnya, dimana pihak Pemdes dan Bumdes Desa Seradang dilaporkan ke Polda Kalsel oleh warga bernama Dwi Prihantoro dengan tuduhan diantaranya menyebut tidak transparannya Bumdes terkait kegiatan kerjasama dengan salah satu perusahaan batu bara dan memperoleh hasil milyaran rupiah. Lalu Bumdes juga mendapat penyertaan modal dana desa 2018 sekitar Rp 300 juta.

Lalu tuduhan ada informasi dari masyarakat Rt 03 Desa Seradang bahwa ada jalan Desa yang terkena lokasi tambang batu bara, sudah diganti rugi atau dibayar oleh pihak perusahaan kurang lebih Rp 300 juta, dan dana pembayaran sudah diterima oleh aparat desa.

“Tuduhan itu jelas tidak benar, kami membantahnya apalagi itu jelas menyebut Pemdes Desa Seradang. Kami akan mengadukan balik ke Polres Tabalong dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Kepala Desa Seradang, Tajudin Nor Arifin saat jumpa pers, Jum’at (18/6/2021) di Tanjung.

Dijelaskan, bantahannya terhadap tuduhan adanya penyertaan modal dana desa 2018 sebesar Rp 300 juta ke Bumdes itu tidak benar dan fitnah. Hal itupun dibuktikannya dengan fakta realisasi DPA Desa Seradang tahun 2018 tidak ada item penyertaan modal ke Bumdes seperti yang dituduhkan.

“Lalu tuduhan terkait jalan Desa yang terkena lokasi tambang batu bara yang sudah diganti rugi atau dibayar oleh pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa juga saya bantah dan fitnah. Karena yang menerima ganti rugi adalah warga pemilik lahan bukan kami (Pemdes). Kami hanya memproses jalan tersebut ditukar guling ke jalan baru yang bisa dilewati warga dan itupun sudah sesuai aturan, lalu ada surat perjanjiannya dengan perusahaan serta didukung pihak Kecamatan,” katanya.

Senada Kades, Ketua Bumdes Desa Seradang Dandut juga memastikan bakal mempolisikan si pengadu ke Polres Tabalong. Sebab, dikatakannya semua tuduhan kepada Bumdes Desa Seradang adalah fitnah.

“Kami tidak ada menerima dana penyertaan modal dari desa sebesar Rp 300 juta, itu jelas fitnah. Sedangkan dana usaha kami Bumdes berasal dari pihak ketiga yakni pendanaan dari beberapa warga desa yang punya uang lebih,” ungkapnya.

Dipastikannya, ia bersama pengurus Bumdes dan pihak Pemdes Desa Seradang lainnya segera berkonsultasi dengan pihak penegak hukum terkait rencana pengaduan balik atas semua tuduhan kepada mereka. ***