METRO7.CO.ID, Tanjung – Aduan paslon nomor urut satu di Pilkada Tabalong yang menyatakan adanya pelanggaran berat, terkait kotak suara di TPS 15 Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak ternyata tidak benar. Dan murni hanya kelalai anggota KPPS yang tanpa sengaja memasukkan Formulir C1 ke dalam kotak suara dan bukan upaya kecurangan untuk memenangkan salah satu pasangan calon lainnya.

Hal ini terbukti dengan fakta lapangan usai penghitungan pemungutan suara ulang yang digelar di TPS 15 Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, hari ini Minggu (1/7/2018). Dimana paslon nomor urut 3 pasangan H Anang Syakhfiani dan H Mawardi tetap menang telak dengan perolehan suara 130 suara diiringi paslon 1 sebanyak 54 suara, lalu paslon 2 sebanyak 12 suara dan paslon 4 sebanyak 13 suara.

Sementara itu pemantauan Metro7 di lokasi TPS 15 saat pencoblosan ulang, meski dirundung hujan, tapi tetap disambut antusias dari warga, dimana tampak warga silih berganti berdatangan untuk kembali mencoblos.

Dilokasi TPS inipun tampak dikawal ketat oleh pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Hardiono, dan juga dihadiri Ketua KPU Tabalong, Agus Musdian Noor.

Sebagaimana data yang diperoleh dari situs resmi www.infopemilu.kpu.go.id, pertanggal 29 juni 2018 pukul 11.30 Waktu Indonesia Tengah sebelum ditutup, suara yang masuk sudah 90.56% atau 547 dari 604 TPS. Hasilnya pun Anang-Mawardi jauh unggul 35,13%, diikuti pasangan Norhasani-Eddyan Noor Idur 33,24%, lalu Noor Farida-Aspianor 25,9%, dan Winarto-Ali Sibqi 6,54%.

Ketua Tim Pemenangan Paslon 3, H Mardani Kamis (28/6/2018) sudah mengklaim pasangan calonnya menang dalam pilkada, dengan perolehan suara 36%.

“Insya Allah kami berkeyakinan angka 36% dari hitungan saksi yang kita kerahkan sesuai dengan formulir C1 tidak akan jauh beda dengan hasil real count dari KPU,” katanya. (metro7/isti)