TANJUNG, metro7.co.id – Penjara rupanya tak membuat seorang pemuda inisial RM mantan Napi yang bebas asimilasi pada April 2020 ini kapok, buktinya baru beberapa bulan menghirup udara bebas harus kembali berurusan dengan polisi karena ketahuan mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di teras rumah saat hujan lebat.

Penangkapan pelaku oleh Unit Jantanras Polres Tabalong bersama anggota Polsek Murung Pudak hanya butuh waktu sekitar 3 jam. Rabu (21/10).

Kronologis peristiwa pencurian menurut keterangan korban MR (56) warga jl Tanjung Selatan RT 009 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, pada pukul 19.15 wita sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2017 dengan nomor polisi DA 6589 UAJ sehabis digunakan oleh anaknya diparkir didepan rumah dalam keadaan terkunci stang dan saat itu situasi hujan lebat.

Sekitar 15 menit kemudian anak korban keluar berniat memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, namun ternyata sepeda motor yang dimaksud tidak ada atau hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi oleh awak media Jum’at (23/10) sore membenarkan Petugas gabungan Satuan Reskrim dan Polsek Murung Pudak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di daerah Murung Pudak Kabupaten Tabalong tersebut.

Pelaku ditangkap petugas disebuah kontrakan di jalan raya Pandan Arum Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Setelah diinterogasi ia mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial G yang saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang Polres Tabalong. *