TANJUNG – Warga Tabalong yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Begitupula ODP yang masih ada gejala juga dilarang untuk ke luar rumah berintraksi dengan masyarakat, meskipun sudah selesai masa isolasi atau karantina.

“ODP masih ada gejala jangan keluyuran, kami tidak akan mengeluarkan surat selesai karantina kalau yang bersangkutan belum sehat atau masih ada gejala,” kata juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tabalong, dr Taufiqurrahman, Senin tadi.

Diharapkannya warga yang termasuk dalam kategori ODP yang masih karantina maupun sudah selesai karantina tapi masih ada gejala agar patuhi aturan, tetap jalankan isolasi mandiri jangan sampai keluyuran.

Taufiqurrahman juga menyebut Pemerintah Kabupaten Tabalong sudah membentuk Satuan Tugas untuk membantu pemantauan ODP Virus Corona yang menjalani karantina mandiri agar tidak berkeliaran.

Termasuk para Babinsa dan Bhabinkamtibnas juga dilibatkan dalam pemantauan para ODP Covid – 19 agar tidak menyebarkan virus pademi ini ke orang lain.

“Saya minta masyarakat juga melakukan pengawasan kepada ODP masih karantina maupun ODP ada gejala, kita tegas aja, masyarakat bisa melaporkan ke Satgas maupun para Babinsa dan Bhabinkamtibnas,” imbuhnya.

Sementara informasi update grafik covid-19 di Tabalong, Rabu (8/4/2020) pukul 10.00 wita, ada 102 orang berstatus ODP, dua orang positif, empat orang PDP ringan dan 170 orang sudah selesai pemantauan. (metro7)