TANJUNG – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong mentargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2018 bisa mencapai 100% dari jumlah pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp 164.596.935.430 milyar dan sampai sekarang terhitung 27 Desember 2018 realisasi progresnya sudah mencapai Rp.127.147.282.508,02 milyar atau sebesar 77,25 %.

Hal itu dikatakan Kepala BPPRD Tabalong, H Erwan saat rapat koordinasi yang diselenggarakan Kamis tadi di gedung Pusat Informasi Pembangunan Tanjung, dengan melibatkan semua Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Pasar se Kabupaten Tabalong beserta seluruh Tim 0ptimalisasi PAD dan Yustisi.

“Alhamdulillah progresnya sudah mencapai 77,25 % dan sisa waktu 3 hari lagi mudah-mudahan target pendapatan baik pajak maupun retribusi terhadi kenaikan yang signifikan di akhir tahun seperti ini sebagaimana batas waktu terakhir pembayaran pajak pada 31 Desember.
Paling tidak diharapkan target PAD mencapai 80 – 85 %,” kata H Erwan.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dalam sambutannya mengatakan bahwa PAD itu menunjukan kemampuan Daerah untuk membangun.

Oleh sebab itu rumus umumnya adalah kalau PAD itu meningkat maka kegiatan pembangunan juga meningkat, “jadi kemampuan kita untuk membangun sangat ditentukan oleh kemampuan kita meningkatkan PAD,” katanya.

Selain itu peningkatan PAD yang signifikan juga disebutnya akan menjadi atau mempunyai korelasi dengan peningkatan dana perimbangan yang signifikan.

“Yang harus kita lakukan kedepan yaitu akan nembentuk Tim Intensifikasi PAD yang akan bertugas menjadi perpanjangan tangan Bupati untuk menetapkan target-target Pajak dan Retribusi yang realistis yang seyogyanya bisa dijabarkan oleh para Kepala SKPD dan perlu evaluasi kembali tentang Peraturan Daerah terkait dengan tarif pajak dan retribusi yang perlu disesuaikan,” katanya lagi.

Bupati H.Anang Syakhfiani juga nenginstruksikan kepada Kepala BPPRD bersama tim untuk melakukan upaya menagih bagi wajib pajak yang menunggak kewajibannya membayar pajak selama 3 bulan atau lebih. (metro7/via)