TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial KN (30) warga Desa Lampihong Kanan Kecamatan Lampihong, Balangan diamankan petugas, pada Sabtu (1/7/2023) sore.

Diketahui pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap rumah korban berinisial SNT (30) warga Desa Catur Karya Kecamatan Haruai, Tabalong.

“Sesudah melaksanakan shalat ied, korban melihat salahsatu kamar rumahnya dalam keadaan berantakan dan jendela sebelah kanan dalam keadaan terbuka,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo.

Sutargo menerangkan pelaku diduga masuk melalui jendela rumah bagian kanan dengan cara mencongkel dan keluar melalui pintu belakang dan mengetahui beberapa barang elektronik dan uang sejumlah 1 juta Rupiah telah hilang.

“Total kerugian diperkirakan sejumlah 18 juta Rupiah,” terangnya.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari petugas, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku KN berada di pondok kebun karet tempatnya bekerja yang juga berada di Desa Catur Karya.

“Saat ditanya petugas, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana dan diamankan beberapa barang bukti berupa 4 buah handphone dan 2 buah laptop.

“Pelaku KN saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo. *