TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Bagian Organisasi Setda menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Publik Tahun 2022, di Gedung Pusat Informasi Jalan Penghulu Rasyid Tanjung, Kamis (22/9).

Kegiatan tersebut dibuka Bupati Tabalong diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Setda, H Syaiful Ikhwan.

Berdasarkan laporan Kepala Bagian Organisasi Setda Tabalong, H Fahrurazi selaku Panitia Pelaksana, kegiatan ini difokuskan pada pelayanan publik sektor pekerjaan umum penataan ruang dan sektor perumahan rakyat kawasan pemukiman dan pertanahan.

“Forum konsultasi publik ini kewajiban dari Pemerintah Daerah yang harus dilaporkan kepada Kemenpan-RB, laporan biasanya disampaikan setiap akhir bulan Oktober,” katanya.

Jadi, ujarnya, forum ini dilaksanakan oleh penyelenggara, khususnya SKPD-SKPD yang melaksanakan pelayanan kepada publik, seperti Rumah Sakit, Disnaker, Disdukcapil dan SKPD lainnya yang terkait dengan pelayanan.

“Kegiatan yang dilaksanakan ini, Pemkab Tabalong mensupport dan memfasilitasi SKPD Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan untuk menyampaikan pelayanan yang selama ini dilaksanakan kepada publik,” ungkapnya.

Disamping untuk memperoleh pemahaman yang sama, dan solusi atas permasalahan yang ada antara penyelenggara pelayanan dimasyarakat, antara lain terkait pembahasan rancangan antara pendapat dan kebijakan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif.

Selain itu juga kegiatan FKP ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, tertuma perwakilan masyarakat yang hadir sebagai peserta untuk memberikan masukan atau mengusulkan dan memberikan saran kepada kepada penyelenggara pelayanan publik, atas layanan yang diterima masyarakat selaku pengguna layanan.

“Narasumber pada kegiatan FKP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tabalong, sedangkan peserta kegiatan terdiri Karyawan dan Staf Dinas PUPR dan Dinas Perkim, Camat, Kepala Desa/Lurah serta beberapa pihak yang terkait dengan pelayanan pekerjaan umum penataan ruang, perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan,” bebernya.

Sementara Bupati Tabalong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Setda, H Syaiful Ikhwan menyampaikan, meningkatkan kualitas kelembagaan serta pelayanan kepada masyarakat merupakan sebuah kometmen yang kami bangun sejak terpilih menjadi bupati, hal ini dikarenakan salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan atau masyarakat.

Prinsip dan azaz pelayanan publik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik harus terus kita jadikan acuan untuk memberikan yang terbaik dalam pelayanan di Kabupaten Tabalong.

“Melihat peran dan fungsi utama yang harus dijalankan melalui pemerintah daerah dibutuhkan kelembagaan, serta aparatur yang bersifat fleksibel dan adaptif serta profesional, sudah barang tentu ini juga harus diimbangi dengan sumber daya aparatur yang mumpuni, kredibel, serta adanya standar pelayanan minimal, dan standar operasional prosedur sebagai koridor dalam memberikan pelayanan,” ungkapnya.

Melalui forum yang dilaksanakan ini, ia berharap ada interaksi yang positif sebagai bahan evaluasi atas apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintah daerah Tabalong.

“Hal itu agar semakin mantap menatap masa depan yang akan datang dalam menjalankan roda organisasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong,” pungkasnya.