TANJUNG,metro7.co.id – Guna memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Tanjung melakukan launching dan sekaligus mensosialisasikan 8 kegiatan inovasi untuk memberikan kemudahan pelayan kepada masyarakat Kabupaten Tabalong, Selasa (23/6/2020) di Aula Pendopo Bersinar Pembataan Tanjung.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung, M Sa’dan dalam laporanya menjelaskan kegiatan launching dan sosialisasi Pengadilan Agama Tanjung bertemakan dengan inovasi antar instansi, menghadapi pandemi menyambut new normal ini guna menciptakan perbaikan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, dengan memperhatikan manfaat yang bisa didapatkan oleh masyarakat Kabupaten Tabalong.

Ada sebanyak 8 kegiatan penggunaan inovasi pada Pengadilan Agama Tanjung semua ini bisa diwujudkan atas kerjasama dan sinergitas dengan sesama instansi yang dijalin, karena sudah memiliki misi dan tujuan yang sama, yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Tabalong.

Disebutnya, administrasi yang rumit, proses yang panjang dan waktu yang lama sudah sangat tidak relevan lagi untuk didapatkan atau dialami oleh masyarakat.

Sebagaimana amanat reformasi birokrasi seluruh instansi wajib untuk memberikan kemudahan pelayanan dengan menciptakan berbagai inovasi demi menciptakan kepuasan masyarakat dan menjalin hubungan lintas sektoral untuk menghindari kesalah pahaman yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat pengguna layanan.

“Terutama bagi kami jajaran Pengadilan Agama Tanjung yang saat ini sedang berjuang menuju zona integritas wilayah bebas koropsi dan wilayah birokrasi bersih melayani yang Insya Allah dalam waktu dekat akan diuji petik oleh tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” katanya.

Selain itu kondisi pandemi juga memberikan inspirasi kepada aparatur Pengadilan Agama untuk terus dapat memberikan pelayanan dengan menghadirkan berbagai inovasi yang mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat pencari keadilan, atau stake houlder lainnya.

“Namun, sesuai dari pelayanan tetap akan kita capai secara maksimal dan sesuai dengan prosedur yang ada,” imbuhnya.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan, bahwa beberapa inovasi yang disajikan Pengadilan Agama Tanjung merupakan implementasi  dari Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Oleh karena itu lahirnya inovasi ini merupakan wujud nyata yang dilakukan jajaran Pengadilan Agama Tanjung.

“Luar biasa inovasi ini merupakan cerminan bagi kami pemerintah daerah agar dapat memberikan pelayanan serupa kepada masyarakat dan langsung kesasaran,” katanya.

Inovasi yang diberi nama PASTI KEREN ini merupakan singkatan dari Perubahan Status Kependudukan Terintegrasi Setelah Perceraian, sebuah inovasi sustem kerjasama Pengadilan Agama Tanjung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong, pada inovasi ini masyarakat yang mengajukan perceraian dan sudah berkekuatan hukum tetap, pada saat pengambilan Akte Cerai maka langsung mendapatkan KTP dan KK yang baru dan sudah berubah status.

Oleh karenanya Bupati Anang menyambut positif, responsif terhadap ide dalam kesepahaman atau kesepakatan antara Pemkab Tabalong dengan Pengadilan Agama Tanjung.

Terlebih dengan upaya peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan program inovasi yang dilahirkan oleh perangkat daerah, maupun instansi vertikal.

“Salah satunya seperti yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanjung dengan inovasi-inovasi untuk melayani masyarakat yang sama-sama kita cintai,” aku bupati

Launching dan Sosialisasi Inovasi Pengadilan Agama Tanjung secara resmi dibuka oleh Bupati H Anang Syakhfiani, dengan ditandai ketukan palu sebanyak tiga kali dan turut pula disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin H Sarif Usman. ***

Reporter : Hivianor / Tabalong – Kalsel.