TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pelaku diduga penggelapan sebuah mobil berinisial MB (43) warga Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur berhasil diringkus petugas kepolisian

Penangkapan MB, atas tindak lanjut laporan pengaduan korban pada, Sabtu (06/11/2021) tentang tindak pidana penggelapan mobil yang terjadi di hotel Camelia Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak di SPKT Polres Tabalong.

Dari keterangan Korban FR (29) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Murung Pudak pada hari Selasa (10/03/2021) di Hotel Camelia, korban bersama satu orang temannya mendatangi MB untuk transaksi rental atau sewa mobil FR.

FR mengatakan kepada MB untuk merental 1 buah mobil selama 1 bulan. Tetapi, MB melakukan perpanjangan sewa mobil tersebut tiap bulanya sampai saat ini terhitung 10 maret 2021 sampai sekarang. Namun, bulan Juli 2021 hingga sekarang MB tidak membayar rental mobil tersebut.

FR pun mencoba menghubungi pelaku, namun sampai saat ini nomor handphone MB sudah tidak aktif lagi dan mobil yang disewa MB dengan jenis merk Honda Mobilio warna putih serta sebuah STNK atas nama FR.

Atas kejadian tersebut FR mengalami kerugian kurang lebih 106 juta rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong, membenarkan penangkapan terhadap MB (43) warga Kalimantan Tengah yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit mobil milik korban inisial FR.

MB ditangkap petugas pada Selasa (16/11/2021) sekitar jam 16.30 WITA di sebuah warung yang ada di Gunung Meratus Km. 58 Kecamatan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Usai MB ditangkap petugas, ia pun mengakui perbuatannya, Selanjutnya MB dan barang bukti lainya di bawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.*