TANJUNG – Masih terkait menciptakan kamtibmas agar lebih maksimal jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tabalong bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanjung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Polres Tabalong, Kamis (19/12).

Narkoba jenis sabu seberat 99,63 gram atau kurang lebih satu ons tersebut jika di uangkan dengan rupiah yakni harga sabu pergram Rp 1,5 juta dikali satu ons maka sama dengan Rp 150 juta.

Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil dari operasi penangkapan terhadap 3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada tanggal 21 November lalu di Jl. flamboyan lama, RT 09, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak yang hingga Kini kasusnya masih dalam penyidikan.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 2 (dua) kantong plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis Sabu masing – masing seberat 49,97 gram dan kantong plastik satunya seberat 49,66 gram atau totalnya 99,63 gram.

Sebelum dimusnahkan menggunakan mesin blender kemudian setelah hancur dan cair dibuang langsung ke Septytank atau toilet, terlebih dulu diambil 0,1 gram untuk dikirim ke POM Banjarmasin dan 0,1 gram dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan maksud dilaksanakan pemusnahan ini adalah dalam rangka menjalankan amanah pasal 91 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

” Adapun tujuan kami memusnahan ini adalah agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak – pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini, ” tegas Kapolres. (metro7/hrd)