TANJUNG, metro7.co.id – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah dalam menanggulangi Covid-19, termasuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Diketahui, sebelumnya telah ditetapkan bahwa PPKM level 3 jilid kedua di Tabalong sampai dengan 23 Agustus, sehingga akan diputuskan kembali apakah diperpanjang atau selesai.

Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie mengatakan, berdasarkan asesmen pemerintah pusat bahwa Tabalong di tetapkan sebagai daerah yang ditetapkan PPKM level 3 bersama 6 kabupaten lainnya.

“Hasil asesmen menetapkan Tabalong menetap di lv 3, belum turun ke level 2 dan dilaksanakan sejak tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021”, ucapnya, Senin (23/8).

Ia melanjutkan, terdapat beberapa daerah yang berasal dari level 3 naik kriteria menjadi level 4.

“Namun terdapat beberapa daerah yang naik seperti kota Barabai kabupaten HST,” tuturnya.

Terkait mengetahui naik atau turun level PPKM, Taufiqurrahman menjelaskan, terdapat tiga indikator, yaitu jumlah rata-rata kasus dalam seminggu, jumlah kematian, beserta jumlah hunian di Rumah Sakit.

“Untuk level 3, kasus hariannya 50 sampai dengan 150 per 100.000 penduduk, jumlah kematiannya 1-5 per 100.000 penduduk, dan huniannya diatas 80%,” jelasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena itulah kuncinya.

“Gunakan masker dengan benar, cuci tangan ketika selesai berkegiatan, menjaga jarak, beserta mengurangi mobilisasi”, pungkasnya.*