TANJUNG – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN-KB yang telah diperluas mencakup pajak Alat berat/Alat besar sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Kalimantan Selatan Nomor : 09 dan Nomor : 10 tahun 2001, yang diharapkan setiap perusahaan yang mengoperasikan pemakaian alat berat untuk dapat memberikan data yang sejujur-jujurnya guna penetapan pajaknya.
Untuk kabupaten Tabalong disamping PKB, BBN-KB dan pajak alat berat yang dikelola Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Tanjung masih ada pungutan lain yang bersumber dari SP3 Dealer Seri A dan B dan juga Air Permukaan, akan tetapi selama ini pajak kendaraan bermotor yang menjadi trend pendapatan terbesar disebabkan seiring dengan kemajuan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang menyebabkan daya beli kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan semakin tahun semakin meningkat diikuti pula dengan banyaknya perusahaan-perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan perusahaan lainnya yang berinvestasi di wilayah Bumi Saraba Kawa.
Menurut Kepala UPPD Tanjung Noor Asyikin selama ini pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor khususnya alat berat yang paling banyak mengoperasikan sebagaimana data laporan bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2014 adalah perusahaan PT.Pamapersada Nusantara (PT.Pama) dengan jumlah unit sebanyak 326 buah disusul urutan terbantak kedua PT Bukit Makmur Mandiri Utama (PT.Buma) 261 buah, PT Rahman Abdijaya (PT.RA) 147 buah, PT Sapta Indra Sejati (PT.SIS) 231 buah, PT Rante Mutiara Insani (PT.RMI) 69 buah dan di tahun 2014 ini PT Adaro Indonesia juga mengoperasikan sebanyak 52 buah kemudian PT Chandra Batuah Mustika Lestari (PT.CBML) sebanyak 5 buah.
“Dari jumlah 1091 buah unit alat berat/besar tersebut yang dioperasikan 7 perusahaan maka tarif pajaknya sebesar Rp.6.421.282.876,” katanya.
Noor Asyikin atas nama pemerintah daerah Propinsi Kalimantan Selatan maupun pemerintah Kabupaten Tabalong menyampaikan ucapan terima kasih terhadap PT.Pama, PT Adaro dan perusahaan lainnya yang telah melakukan kewajibannya melaporkan dan membayar pajak kendaraan/alat berat mudah-mudahan perusahaan lebih meningkat dan selalu sukses dan pengoperasian alat bisa ditambah dengan sendirinya akan menambah penghasilan pajak kendaraan sebagai pendapatan daerah propinsi maupun kabupaten melalui pendapatan bagi hasil.
Sementara itu dijelaskan Kasi Pelayanan PKB/BBN-KB UPPD Tanjung Diswan Rifani dari 326 unit alat berat PT.Pama yang telah dilaporkan, ada sebagian kecil yang dipindah operasionalkan di wilayah kontrak kerja PT.Pama lainnya.(metro7/via).