TANJUNG, metro7.co.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial MP (39) warga Desa Kaong Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong ditangkap petugas karena diduga melakukan perjudian menggunakan 2 unit mesin Dingdong di kediamannya yang berlokasi di Jalan Perumahan Pondok Indah Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Selasa (2/06) malam.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu lembar uang tunai 20 ribu rupiah, 2 unit mesin ding dong, 250 koin ding dong dan 1 buah piring.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA dikonfirmasi pada Jum’at (4/06) membenarkan petugas Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH Kasat Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku pemilik mesin Dingdong yang dipergunakan untuk alat perjudian tersebut.

” Permainan Dingdong 24D adalah permainan yang menggunakan 24 bola angka, berbeda dengan 12D yang hanya menggunakan 12 bola angka, nah karena adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian itu, maka petugas melakukan penyelidikan kemudian penangkapan, ” terang Muchdori.

Ditambahkannya, saat didatangi ke lokasi pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat Dingdong itu, selanjutnya pelaku ditahan untuk menjalani proses penyidikan Satreskrim.*