BANJARMASIN, metro7.co.id – Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis bebas Rahman Nuryadin yang didakwa telah melakukan tindakan korupsi untuk kasus pengadaan lahan jembatan timbang di Kabupaten Tabalong.

Dilansir rri.co.id, sidang dengan agenda putusan yang digelar Kamis (25/3/2021), majelis hakim Tipikor Banjarmasin di ketuai Sutisna Sarasti SH memutuskan, bahwa dalam perkara pengadaan lahan tersebut tidak ada kerugian negara yang dilakukan terdakwa karena dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar lebih.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan segera dikeluarkan dari tahanan di Lapas Tabalong.

Menanggapi vonis bebas ini, kuasa hukum terdakwa Mahyudin SH,MH menyatakan, bahwa sangat bersyukur atas vonis bebas ini, karena sebelumnya ia yakin bahwa perkara ini bukan pidana tapi perdata.

“Syukur Alhamdulillah majelis hakim telah memutus perkara ini dengan sebenarnya,” ungkap pengacara senior yang lebih akrab di panggil Bang Martin ini.

Sementara jaksa penuntut umum Jhonson Tambunan SH usai sidang menyatakan akan melaporkan putusan ini terlebih dahulu kepada pimpinan di kejaksaan.
Dalam perkara korupsi biasanya setelah vonis bebas, jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. ***