TANJUNG, metro7.co.id – Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Tabalong sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda).

“Setiap Kabupaten wajib memiliki RT dan RW sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2027 tentang penataan ruang, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan tata ruang,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabalong, HM Feher Umari, Selasa (14/2) di Tanjung.

Dijelaskannya, adapun tujuan tata ruang itu sendiri adalah kebijakan nasional yang merupakan suatu kegiatan wilayah untuk menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

“Sekarang ini RTRW kita di Kabupaten Tabalong sudah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2014, yang fungsinya adalah untuk bagaimana Pemerintah mengacu setiap pembangunan itu, mengacu kepada RT RW itu sendiri,” jelasnya.

Setiap perizinan apapun, investasi apapun wajid harus dapat rekomendasi dari tata ruang, dari itu tahun 2023 ini kebetulan Kabupaten Tabalong ada revisi RT RW karena sudah melewati batas 5 tahun.

“Karena sudah berjalan 5 tahun dan pada tahun 2019 lalu kita ajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ternyata itu memang sudah harus diubah melalui panja, dan saat ini masih dalam proses revisi, proses revisi memakan waktu yang panjang karena adanya perubahan aturan yang baru dari kementeriannya,” bebernya.

Menurutnya, harus mengikuti pola tata cara proses itu sendiri, dan syulur setelah melalui proses yang amat sangat panjang, dan dengan pihak Pemerintah Provinsi kita selalu berkoordinasi sehingga tahun 2023 ini Kabupaten Tabalong mendapat prioritas dari Kementerian ATR untuk Lintas Sektor (Linsek) di Kementerian ATR dan diprediksi pada awal bulan Maret 2023.

“Diharapkan di tahun 2023 ini setelah melalui proses di Kementerian ATR akan kita lakukan review dan perbaiki lagi, mudah-mudahan proses untuk dijadikan Perda akan lebih cepat,” tutupnya.